Jumat, 07 Mei 2010

Pengantar Ilmu pemerintahan

Bab 1
Bebeapa Ketetapan Pengertian
A. Pengantar
Dalam pengantar yang diberikan sebagai keterangan dekonsentrasi ialah:attibruite/penyerahan kewewenang menurut hukum publik kepada pejabat-pejabat departemen.Dalam bab ini akan dibahas sejumlah pengertian umum,berdasarkan hukum tatanegara.

B. Pengertian Pejabat dan Badan (Orgaan)
1. Batasan Menurut Hukum Positif Tentang Arti Badan (Orgaan)
Pengertian pertama yang perlu untuk dianalisis bersama dan lebih jauh,adalah pejabat dan badan/orgaan.Badan administratif,subjek hukum menurut hukum publik,badan hukum menurut hukum publik atau badan menurut hukum publik.Dalam hukum tata negara positif,badan/orgaan diterangkan sebagai berikut:’Menurut undang-undang ini,arti dari badan/orgaan administratif ialah setiap orang dan setiap dewan/collage yang memegang sesuatu kekuasaan umum’.Scholten dalam hubungan dengan perbandingan antara teori hukum dan hukum positif melihat yang berikut:’sampai berapa jauh pertanyaan apakah badan hukum itu hukum positif.Sudah dengan sendirinya itu hanya hukum positif,jadi sering kali untuk tiap tertib hukum disuatu negara dalam suatu waktu,dapat dipastikan sendiri siapa badan hukum itu.Tanggapan Scholten tentang badan hukum (menurut hukum sipil) berlaku pula bagi badan hukum menurut hukum publik.
Van Der Berg sehubungan dengan cetakan ketiga laporan ketetapan umum hukum administratif,dalam kaitan dengan istilah ‘badan/person’ dan ,’dewan/collage’, beranggapan :’Karenanya sekarang rupanya keterangan tentang badan/orgaan administratif dalam undang-undang sudah sukar digunakan karena didalam istilah ‘badan/Person’ dan ‘dewan/collage’disejajarkan.Namun kata badan/person menurut penggunaan bahasa biasa,merujuk kepada manusia dan bukan kepada kebesaran yang diinstitusikan.Bahwasannya ‘person’itu yang menurut penggunaan bahasa biasa mengenai manusia.

2. Pengertian Pejabat Menurut Anggapan Logemann dan Bohtlingk

Logeman dalam hubungan dengan pengertian badan orgaan disebut pejabat.memberikan uraian yang jernih dan sistematis yang lebih memberikan wawasan terhadap struktur negara kita (Belanda)daripada pengertian badan/orgaan dalam arti orang alami dalam kualitas tertentu.Hukum tatanegara bukan hukum khusus yang berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikualifikasikan.Sebagaimana hukum khusus yang dapat berlaku untuk para ahli kesehatan dan para petani.Mereka ini yang tunduk kepada hukum khusus tersebut bertindak atas nama sendiri.penyandang jabatan negara bertindak atas nama jabatan,karenanya pejabat itu badan/person.Menurutnya ada beberapa alasan untuk menyebut badan/person dan bukan orang.Hukum memandang orang semata-mata dari hubungan kemasyarakan,dalam arti suatu subjek yang mempunyai kewajiban dan hak. Dalam perjalanan sejarah tidak setiap hukum positif menggangap setiap orang sebagai subjek yang berhak (misalnya perbudakan). Alasan lebih penting untuk menyebut badan/person,menurut pendapat logemann,adalah bahwa hukum positif secara sangat meluas penjelmaan/personifikasi sebagai alat bantunya.Penelitian terhadap fungsinya membawa kecerahan adanya kategori baru,yakni jati diri/identitas. Jati diri ini sebagai yang tetap sama dalam perjalanan waktu,walaupun terjadi banyak perubahan dianngap sebagai bakat alamiah dari benda manusia.Yang menjadi masalah adalah,bahwa peralihan hak dan kewajiban dari badan-badan hukum mengikuti garis yang amat lain daripada hak dan kewajiban dari orang,orang termaksud.Dengan bantuan orang-orang diwujudkan suatu kesinambungan yang ada diluar pengetahuan mereka.Yaitu:Gejala berlangsungnya suatu jati diri,Lain yang memerlukan penjelmaan (personifikasi) karena senantiasa melibatkan orang sebagai subjek tindakan,kewajiban,dan kewenangan.
Logemann mengartikan fungsi:Lingkungan kerja tertentu dalam hubungan dengan keseluruhannya. Fungsi itu dalam hubungan dalam negara disebut ‘anbt’/jabatan.Negara adalah oreganisasi jabatan,jabatan itu adalah badan/person,pengertian tersendiri dalm hukum tatanegara. Badan tetap, penyandang jabatan (manusiannya)berganti.kewenagan dan kewajiban melekat pada badan;kesinambungan melekat kepada gambaran tetap samanya badan.Menurut pendapan logemann,apabila hendak hendak mengetahui adanya lingkungan kerja,adanya fungsi,maka harus terpenuhi dua syarat yaitu keterangan jelas dan kesinambungan waktu.
Semua tindakan para fungsionaris untuk memenuhi funsinya adalah tindakan menurut hukum perdata yang mempunyai akibat dalam suatu kemampuan yang sama.Sebagai penyandang kemampuan ini,kita tidak dapat memendang fungsinya,melainkanorganisasinya.Karena itu disini organisasinya dijelmakan.Hal yang sama berlaku untuk organisasi pemarintah,apabila para fungsionarisnya melakukan berdasarkan hukum perdata.Didalam hukum itu badan tidak memiliki kemampuan sendiri.
Yang dimaksud dengan pengertian orgaan/badan.bukan pejabat,sebab menurut pendapat yang berlaku ,orang melihat pejabat tidak sebagai badan,sedangkan orang yang memberi batasan tentang badan sebagai:tiap badan….dst.Orgaan bukan juga dimaksud dengan kata ganti atau sinonim dari penyandang jabatan.
Tapi pada saat yang sama badan baru itu diciptakan,badan itu disebut badan negara (provinsi dsb),dan orang berkesimpulan,bahwa tindakan badan baru ini adalah tindakan negara.Dalam pada itu satu hal terlupakan;badan tidak pernah jadi orgaan (bagian)dari badan lain,jadi orang yang merupakan penjelmaan dalam kualitas itu juga bukan orgaan negara.
Sehubungan penjelmaan orang dalam kualitas,logemann menanggap hal ini bukan konstruksi yang paling sederhana.Jika penyandang jabatan bertindak sebagai yang mewakili badan adalah sepintas sudah jelas,bahwa dalam hal itu oleh pertanggung jawabannya sebagai wakil,dirinya terlibat dalam urusan pribadi.Hal ini akan berkurang,jika orangnya dipisah dalam dua badan.Jika yang satu –orang dalam kualitas- bertindak men gapa hal itu akan menyangkut hal yang lain –orang dalam urusan sendiri.


3.Anggapan Sendiri Tentang Pengertian Anbt/Badan

(1) Logemann menerangkan ‘fungsi’ sebagai lingakaran kerja dalam hubungan dengan keseluruhannya,secara baik dan terus menerus.Disini Logemann memberikan keterangan tentang pengertian fungsi secara sosiologi dan bukan secara yuridis.Dilihat dari sudut hukum secara hukum publik.
(2) Ditempat kedua,soalanya bukan penjelmaan dari fungsi,melainkan penjelmaan dari kualitas serta jatidiri dari kualitas itu.Kualitas diartikan sebagai kedudukan/posisi (sifat,susunan)dari mereka yang berweneng untuk melakukan tindakan hukum menurut hukum publik.
Selanjutnya ditempat lain,Logemann bicara pula tentang penjelmaan kualitas.Masalahnya bukan orang sebagai gejala biologis,melainkan supaya orang itu tiap kali memenuhi kualifikasi tertentu.Tapi kualifikasi itu mempunyai arti lain daripada fungsi ambt/badan itu dijalankan oleh pejabat pemerintah yang berkualifikasa tertentu,misalnya inspektur pajak.Fungsi tidak dilakukan oleh sembarang orang,tapi oleh orang tertentu.Kepada orang itu diberikan kewenangan tertentu yang diatribusikan atau diserahkan kepadanya.

C. Pengertian Perwakilan

Ajaran perwakilan diberaikan dengan mengenal arti badan.Mengikuti pendapat Bothlingk,tercantum bahan dalam dosertasinya;Ajaran tentang perwakilan,pendapat inilah yang benar.Bothlingk membantah baik pendapat scholten maupun meyers.Scholten memberi batasan perwakilan sebagai tanggungjawab atas suatu tindakan kepada yang lain daripada bertindak,itu artinya memberi tanggungjawab kepada yang mewakilkan atas akibat perbuatan wakil.Meyers melihat bayangan pada tiap perwakilan,bahwa yang diwakili adalah pelaku hader dari perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh wakil.Menurut pendapat bohtlingk,scholten tidak konsekuen mempertahankan pendapatnya.Badan hukum –demikian scholten- mangambil bagian dalam lalu lintas hukum hanya oleh wakilnya,jadi sebagai yang diwakili.ini mengandung arti,bahwa badan hukum benar terikat oleh/berhak atas apa yang dilakukan para wakilnya,tapi badan tersebut tidak pernah jadi pelaku/dader.
Menurut pendapat Meyers pengertian perwakilan mencakup 2 unsur:

a. Pertanggungjawaban kepada yang diwakili tentang perbuatan dari yang mewakili.

b. Bayangan/fiksi bahwa perbuatan/daad –itu adalah perbuatan dari yang diwakili.

Dengan menunjuk kepada Meyers,Suyling, Zevenbergen, Van Apeldoorn dan Asser-scholten, bothlink menulis,bahwa orang biasa mengartikan kepribadian sebagai kemampuan menjadi subjek kewajiban dan kewenangan,dan barang siapa yang mempunyai kemampuan ini adalah manusia (orang alamiah) dan badan hukum.
Bothlink menyampaikan batasan tentang perwakilan,dimana dia mengesampingkan unsur tanggungjawab.Maka perwakilan diartikan sebagai’Penunjuk jsebagai pelaku/dader,orang lain daripada orang yang mempunyai kekuasaan atas badan yang melakukan tindakan.Dengan ini bothlingkbermaksud mengatakan,bahwa tindakan nyata dari perwakilan mempunyai pengaruh,bahwa yang diwakili secara yuridis dianngap sebagai pelaku.Adapaun wakil tetap menjadi pelaku dari tindakan nyatanya.

D. Pengertian Badan Hukum

Badan Hukum menurut hukum publik ialah diantaranya dewan,badan pemerintahan harian dan walikota.badan tersebut bertindak menurut hukum publik atas nama sendiri dan mandiri.Badan hukum adalah badan yang tindakannya dilakukan oleh orgaan (simbol = bagian badan)yang bersangkutan,juga yang bersifat hukum publik.Penanganan urusannya sama demikian,yakni,bahwa tindakan badan(negara,provinsi)dilakukan oleh badan pekerja.


E. Pengertian Kewenangan Berdasarkan Hukum Publik

Kewenangan adalah kemampuan yuridis dari orang.Kewenangan berdasarkan hukum publik adalah kemampuan yuridis dari badan.Batasan ini memerlukan penjelasan.Ditempat pertama,kewenangan badan harus dibedakan kewenangan dari wakil untuk mewakili badan.Hak dan kewajiban yang diberikan kepada wakil harus dibedakan dari hak dan kewajiban yang diberikan kepada badan.
Kewenangan dari badan,tidak hanya hak dari badan berdasarkan hukum publik,tapi juga kewajiban berdasarkan hukum publik.Jika berbicara hak dan kewajiban,hal itu mengandung arti,bahwa orang melihat kewenangan semata-mata sebagai hak,Sebagai kuasa.Dalam pada itu hal menjalankan hak berdasarkan hukum publik sedikit banyak slalu terikat pada kewajiban berdasarkan hukum publik yang tidak tertulis(azas umum)pemerintahan yang baik.
Memperhatikan hubungan yang tidak terputus ini antara hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum publik,mengartikan kewenangan dari badan itu sebagai (keseluruhan hak dan kewajiban yang terletak pada badan itu)harus dibedakan:
a. Pemberian kewenangan:Pemberian hak kepada –dan pembebanan kewajiban terhadap badan;
b. Pelaksanaan kewengan:menjalankan hak dan kewajiban publik yang berarti mempersiapkan dan mengambil keputusan;
c. Akibat dari hukum pelaksanaan kewenangan;keseluruhan hak dan/atau kewajiban yang terletak pada rakyat,kelompok rakyat dan badan.

F. Pengertian Desentrilisasi

Ciri perbedaan dari desentralisasi dengan dekondentrasi ialah,apakah keewenangan dijalankan oleh pembuat undang-undang formal,raja,mentri atau dijalankan oleh badan yang berada dalam hubungan hierarkhis dengan raja atau mentri.Dalam hal ini ada pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah pusat.Jadi semua pelaksanaan kewenangan lainnya adalah pelaksanaan kewenangan yang didesentralisasikan.



G. Pengertian Politik dan Pemerintahan
Donner membuat perbedaan yang menjernihkan antara politik dan pemerintahan.dia menunjukkan,bahwa pada tiap pekerjaan kegiatan pemerintah berlangsung pada dua datarn atau dua fase,yakni yang mengenai tujuan A dan perumusan tugas dan yang mengenai perwujudan tujuan dan pemenuhan tugas.
Dataran pertama,dimana diputuskan arah mana akan diberikan kepada kehidupan negara,apakah itu dari politik,dari pimpinan negara,dari kebijakan pembuat undang-undang dan kebijakan pemerintah.Dataran kedua adalah pelaksanaan yang diputuskan pada dataran pertama.Soalnya pekerjaan pelayanan yang sekunder dan penyaluran.Juga dalam pelaksanaan itu seringkali ada suatu tingkat kebebasan yang penting,tetapi kebebasan ini (kebijakan pemerrintahan yang bebas)sifat kualitasnya lain daripada sifat kebijakan pembuat UU dan kebijakan pemerintah.


















Bab 2
Badan,Instansi(intellingen),dan Perusahaan

A. Pengantar

Dalam kategori badan-badan ini perlu dibuat perbedaan sebagai berikut:
a. Badan-badan yang perwakilannya adalah badan-badan dari organisasi-organisasi menurut hukum sipil;
b. Badan-badan yang perwakilannya terdiri atas para ahli dan/atau yang berkepentingan.
Perbedaan pokok antara badan-badan ini dan badan-badan yang didekonsentrasikan adalah,bahwa badan-badan yang didekonsentrasikan berada dalam hubungan hierarkhis terhadap menteri,sedang badan-badan dimaksud terdahulu tidak ada dalam hubungan atasan-bawahan terhadap menteri.Ini mengandung arti bahwa raja atau menteri tidak mempunyai kekuasaan lebih jauh terhadap badan-badan termaksud, daripada yang secara tegas diberikan oleh UU(kekuasaan raja atau menteri ini dapat berlainan wataknya).Kekuasaan itu dapat misalnya terdapat dalam hak atau kewenangan memberi arah petunjuk atau penunjukan.

B. Badan-badan yang Perwakilannya Adalah ‘Orgaan/Badan dari Organisasi-organisasi Berdasarkan Hukum Sipil

Organisasi berdasarkan hukum sipil dapat memiliki ahli sejarah spesifik(misalnya instansi pemeriksaan/pengujian tertentu;jadi mengenai kewenangan menetapkan yang terikat kuat)ataupun pengurus dari organisasi berdasarkan hukum publik dapat disusun sedemikian representatif,sehingga ke dalamnya dimasukkun cukup legimitasi untuk dapat bertindak sebagai wakil badan terhadap kelompok tertentu,misalnya kumpulan perusahaan.
Perkumpulan perusahaan mempunyai susunan/ struktur yang cukup rumit.Menurut bentuknya itu adalah perkumpulan menurut hukum sipil.Tapi sekaligus dikuasai oleh peraturan hukum publik.Menurut UU-Organisasi Jaminan Sosial (1952 LN-344)perkumpulan perusahaan dibebani UU-jaminan sosial(Pasal 2 ayat 1).Menurut pasal 4 ayat 1 dari UU itu menteri Urusan Sosial,setelah mendengar dewan jaminan sosial dan dewan sosial ekonomi,Dapat memberi mpengakuan sebagai perkumpulan perusahaan kepada perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih organisasi majikan yang representatif,menurut pertimbangan Menteri urusan Sosial dan satu atau lebih organisasi majikan yang representarif,menurut pertimbangan Menteri yang sama, jika perkumpulan itu memenuhi sejumlah syarat.
Raja mempunyai kewenangan untuk menunda atau menggugurkan keputusan dari rapat umum atau pengurus dari perkumpulan perusahaan sepanjang itu bertentangan dengan UU atau kepentingan umum (pasal 28 ayat 1). Polak menunjukan, bahwa organisasi berdasarkan hukum publik harus dipilih, jika yang berdasarkan sedemikian diturunkan derajatnya, sehingga menurut contoh yang diberikan diatas, hanya mempunyai kesamaan nama saja.

C. Badan yang Perwakilannya adalah Para Ahli dan/atau yang berkepentingan

Para ahli dan/atau yang berkempentingan yang mewakili badan bukan pejabat departemen hal ini sudah dengan sendirinya, karna jika tidak demikian, mak yang diwakilinya adalah badan yang didekonsentrasikan.


D. Kesimpulan dalam Hubungan dengan Sub B dan C

Melihat kenyataan bahwa jenis-jenis badan ini terdapat pada skala besar juga,kita tidak akan dapat menggangapnya dengan berpendapat bahwa jenis badan ini sebenarnya asing dalam susunan negara kita.Dengan berpendapat demikian kita
akan menutup mata terhadap suatu bagian nyata dari hukum tatanegara Belanda.Juga dalam bentuk ketergantungan yang kurang menjepit,kasatuan pelaksanaan kekuasaan masih dapat mempertahankan haknya,misalnya melalui pengawasan prefentif dan represif.Keahlian yang dalam ukuran tertentu representatif dan spesifik dapat menuju kepada pemberian kewenangan kepada kategori badan itu.

E. Instansi dan Perusahaan

1.Instansi

Instansi pemerintah adalan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah(pembuat UU formil,Raja atau Menteri)yang atau tidak berbadan hukum,berdasarkan hukum sipil.Keputusan pembentukannya menyatakan adanya kepentingan umum yang diberikan,karena adanya instansi tapi instansi itu sendiri tidak melakukan tindakan hukum berdasarkan hukum publik.Instansi melakukan kegiatannya dapat dilakukan oleh siapapun atau atas dasar persamaan mengambil bagaian dalam lalu-lintas hukum sebagai ‘rakyat biasa’.
Kekuasaan dalam instansi itudilakukan oleh pimpinan sendiri.Kemandirian ini penting,karena disini mengenai badan,dimana orang dan barang tertentu dipisahkan dari organisasi pemerintahan untuk diterbitkan sesuai dengan kewajiban yang bersangkutan.
Instansi melakukan tindakan nyata dan dalam hal yang terjadi tindakannya itu berdasarkan hukum sipil,artinya tidak bertindak sebagai pemegang kekuasaan,sebagai badan menurut hukum publik.Badan umum tidak dengan demikiann merupakan badan menurut hukum publik

2.Perusahaan

Perusahaan dapat dibedakan dari instansi.Perusahaan membedakan diri,terutama oleh keadaan bahwa tujuannya tidak rugi,bahkan adakalanya membuat keuntungan.Dibanding menurut hukum tatanegara dengan badan menurut hukum publik,maka perusahaan dan instansi posisinya sejajar. Namun demikian kita akan mendalami struktur dari perusahaan,karena ada beberapa jenis masalah yang turut terikat padanya.Perusahaan pemerintah tunduk pada ketetapan UU-Perusahaan(1928,LN 249),menurut pasal 88 ayat (1) UU- comptabiliteit (1976, LN 671),bagian-bagian dari dinas kerajaan dapat dengan UU ditunjuk sebagai perusahaan negara. Untuk pengelolaan perusahaan ini dengan UU ditetapkan peraturan umum (ayat 2). Menurut ayat(3),UU-Penunjukan dapat memuat penambahan atau penyimpangan dari yang termaksud pada ayat (2) UU tersebut(UU-perusahaan)yang diperlukan, sehubungan dengan sifat khusus dari perusahaan negara.
Pemandangan umum pada UU-Perusahaan 1928 memberi pelajaran,antara lain bahwa kemandirian perusahaa menurut UU-Perusahaan murni bersifat administratif.Perusahaan tidak melakukan pengelolaan yang bebas dan bukan badan hukum yang mandiri.Kemandirinya tidak merentang lebih jauh daripada sampai memperoleh pandangan tepat tentang biaya riil perusahaan yang pasti diperlukan.
UU-Perusahaan tidak boleh menggangu kesatuan dinas kerajaan.Karenanya ada ketetapan bahwa perusahaan mendapat modal semata-mata hanya dari kerajaan.pengelolaan harus berdasarkan anggaran yang seluruhnya selaras dengan administrasi perusahaan.Jadi karena itu, Sepanjang menyangkut rekening eksploitasi,satu diantaranya harus berupa rekening untung-rugi perusahaan.
Menteri keuangan dibebani tugas pengawasan atas pelaksanaan anggaran perusahaan.Dasar dan batas dari pengawasan tersebut bersumber pada pasal-pasal yang bersangkutan yang terdapat dalam anggaran kerajaan(pasal 12 ayat1).Menteri keuangan tidak berhak campur tangan langsung dalam pengelolaan perusahaan.Dia hanya mempertimbangkan anggaran perusahaan dengan tujuan mengikuti pengaruhnya terhadap anggaran umum kerajaan.Tetapi dari perusahaan pemerintah yang tidak berbadan hukum harus dibedakan perusaan berkualifikasi badan hukum yang paket sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah.Perusahaan yang berkualifikasi badan hukum ini tidak tunduk pada ketentuan UU-Perusahaan.

3.Bank Pos

Bank pos mempunyai direksi,dewan pengawas dan dewan penasehat presiden direktur dan para direktur diangkat oleh raja.Direksi berkewajiban memimpin bank pos;dengan berkiblat pada tujuan bank,serta mengindahkan rencana kebijaksanaan umum,termaksud dalam pasal 30 dan petunjuk atas dasar ketetapan dalam pasal 23 yang diberikan oleh menteri.
Pasal 30 dan 23 memberi menteri kewenangan,agar pertanggungjawaban sebagai menteri dapat memberi isi kepada sepak terjangnya bank.Pasal 30 menetapkan tiap tahun direksi menyiapakan rencana kebijaksanaan umum untuk 4 tahun mendatang yang memuat rincian kebijaksanaan untuk tahun mendatang dan dirundingakan dengan dewan pengawas.Dewan pengawas menetapkan rencana kebijakan umum tersebut,setelah menteri menyetujuinya.Para anggota dan pengawas diangkat oleh raja,diskors dan diberhentikan.
Dalam memori penjelasan ditanggapai,bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijaksanaan dan penge;lolaan bank sehari-hari tidak perlu bahkan tidak diharapkan dalam rangka menghadapi operasi pasar yang membutuhkan kondisi siap’tempur’.Pengaruh pemerintah perlu;seperti diketahui,pemerintah bertindak selaku pemberi modal.Apa yang mengenai PCGD , kekayaan negara sepanjang itu dapat diberikan kepada dinas tersebut dialaihkan ke Bank pos.Hal yang sama berlaku untuk RPS(lihat juga pasal 15 UU-Simpanan Bank Pos 1954).Pengaruh pemerintah juga dibutuhkan untuk menjamin maksud dan tujuan Bank Pos,juga terhadap pengurus persaingan yang sehat dalam perbankan yang perlu dilakukan upaya dengan nyata.

4.Pusat Organisasi Untuk Penelitian Ilmu Pengetahuan Alam Terapan

Pusat organisasi itu,dibidang ilmu pengetahuan alam,berwenang mempelajari atau menyuruh mempelajari berbagai pertanyaan,memberi penyuluhan kepada orang atau badan khusus,serta meningkatkan dan menunjang penerapan dari semua hasil penelitian tersebut.
Menteri keuangan menetapkan jumlah paling tinggi yang akan dikeluarkan dari rancangan anggaran,sebagai subsidi kerajaan dan bila perlu,setelah berunding dengan pusat organisasi mengajukan usul kepada rekan-rekannya untuk alokasi subsidi terseburt menurut bagian-bagian anggaran.Tapi pusat organisasi tidak sepenuhnya tergantung dari subsidi kerajaan.Dapat lebih jauh memperolah keuangan dengan menerima subsidi lain,penagihan uang penggantian biaya penelitian dilakukan oleh orang/badan khusus tersebut atus penagihan biaya nasihan yang diberikan mereka,menampung uang tertentu,penerimaan hadiah,peneriemaan harta peninggalan dan warisan dari sumber lain.
Pengurus pusat organisasi terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut:
a. Para ketua organisasi yang diadakan menurut pasal 14.
b. Para anggota biasa yang diangkat menurut pasal 5.

Menurut pasal 10 yang boleh memasuki kepengurusan ialah:
a. Para perwakilan dari para menteri yang menurut pasal 14 mengadakan organisasi khusus.Perwakilan tersebut adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bersangkutan (Pasal 18)
b. Perwakilan dari tiap menteri yang tersebut dalam pasal 5 ayat (1) yang tidak mengadakan porganisasi khusus.
c. Perwakilan dari menteri keuangan.

Adanya posisi yang bersifat pemerintahan dan memiliki keleluasan terhadap pemerintah,agar dapat menjamin hasil penelitian yang seadil mungkin dan dapat mencegah tiap kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.Kemandirian itu juga menjadi syarat untuk dapat memberikan pengaruh nyat kepada kehidupan perusahaan dan masyarakat lainnya.

F. Tanggapan Akhir.

Ini hanya untuk sekedar untuk membedakan membentuk hukum dekonsentrasi dari bentuk hukum (Prinsip organisasi)lainnya.Dalam kepustakaan hukum,istilah dekonsentrasi memang digunakan untuk segala figur hukum yang dibahas dalam bab ini dalam penggunaan secara peristilahan demikian,Istilah dekonsentrasi hanya mempunyai sedikit kemampuan membedakannya.telah dibuat dua perbedaan penting.Pertama antara badan perwakilan adalah pejabat departemen dan lainnya yang perwakilannya (diangkat oleh Raja atau menteri)adalah para ahli/yang berkepentingan(buikan pejabat departemen)atau perwakilan dari organisasi partikelir.Perbedaan yang ketara ialah bahwa antara menteri dan badan yang di dekonsentrasikan terdapat hubungan yang hierarkhis (atas-bawah),sedang dalam banyak hal lainnya menteri atau raja hanya mempunyai pengaruh yang tegas diberikan oleh UU misalnya hak mengangkat,hak merusak(membuat sesuatu tidak berguna lagi).Peristilahan desentralisasi dan dekonsentarsi kita pergunakan sebagai sebutan untuk hubungan tertentu antara badan.Perbedaan penting yang kedua,ialah antara badan(badan menurut hukum publik)yang mempunyain kewenangan bertindak berdasar hukum publik dan instansi perusahaan(berbadan hukum atau tidak),yayasan,dan bentuk hukum lainnya berdasarkan hukum sipil,yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah mengambil bagian didalamnya.
Sekalipun dapat terjadi perjanjian antara organisasi dari suatu (kelompok)badan dan instansi/perusahaan partikelir,satu dan lain hal dipandang dari segi pemerintah dan ekonomi perusahaan,menurut hukum tatanegara tetap adalah perbedaan prinsipil,yak ni bahwa badan mengambil keputusan atas dasar kekuasaan,sedang perusahaan pertikelir sebagai badan hukum sipil,ambil bagian dalam lalu lintas hukum,bahwa negara dalam hal terkhir memeilikiseluruh atau sebagian dari paket saham,tidak mengurangi hal itu.































Bab 3
Sifat Kewenangan yang Dijalankan oleh Badan Didekonsentrasikan



A. Pendahuluan

Bagi bab ini adalah penting untuk menunjukkan juga aspek penting yang terikat tanpa dapat terpisahkan dengan adanya badan-badan yang didekonsentrasikan.Dalam hal dekonsentrasi Persoalannya ialah:(a)menjalankan wewenang yang lebih terikat,dan (b)rasio menjalankan wewenang tersebut adalah sebaiknya pelaksanaan (pemerintah) yang sejauh mungkin sama diseluruh negara.Justru karena soalnya pelaksanaan wewenang yang lebih terikat,maka tidak ada keberatan para pejabat bertindak selaku per-(wakil)-an sari badan.Dalam hubungan dengan sifat wewenang yang dilakukan oleh badan yang didekonsentrasikan,diamping kesimpulan umum bahwa soalnya adalah kewenangan yang lebih terikat,dapat dibuat tiga pecahan dari kewenangan itu yang satu saama lain dapat dibedakan, ialah:

1)Wewenang Kepolisian;
2)Wewenang Pemerintah tidak langsung;
3)Wewenang Pemerintahan;

Wewenang polisi khusus ini diberikan kepada berbagai badan yang didekonsentrasikan,yang kebanyakan pada waktu yang sama memiliki wewenang pemerintahan tidak langsung dan wewenang pemerintahan.
Menurut Pasal 75 ayat (1) UU ini.menteri kesehatan rakyat dan kesehatan lingkungan dan menteri-menteri terkait lainnya menunjuk bersama pejabat-pejabat yang ditugaskan mengawasi,ditaati lainnya yang ditetapkan dengan-atau menurut UU ini.

Para Pejabat yang ditunjuk menurut pasal 75 mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Berwenang meminta kepada siapapun keterangan yang menurut hukum diperlukan untuk melaksanakan tugas (Pasal 76 ayat 1).

2. Berwenang meminta, kepada siapapun memperlihatkan surat-surat yang menurut hukum diperlukan untuk melaksanakan tugas.Mereka dapat menahan surat tersebut selama 5 hari untuk diteliti dan pula dibuat salinanya, (pasal 76 ayat 1).

3. Berwenang mencatat dan memeriksa barang-barang,serta mengambil contoh barang-barang, serta mengambil contoh barang tersebut sepanjang hal itu menurut hukum diperlukan untul melaksanakan tugas (Pasal 77).

4. Berwenang memeriksa alat angkutan, berikut aturannya, sepanjang hal itu menurut hukum diperlukan untuk melaksanakan tugas.Mereka dapat menuntut pengemudi memberhentikan kendaraan dan membawanya ketempat yang ditunjuk mereka (pasal 78).

5. Berwenang bersama pegawainya memasuki semua tempat, sepanjang hal itu menurut hukum dipelukan untuk melaksanakan tugasnya.Bila perlu mereka memasuki tempat itu dengan bantuan polisi

6. Pasal 120-123 Kitab UU Hukum Acara Pidana,berlaku bagi para pejabat yang ditunjuk menurut pasal 75 (Pasal 80)

7. Berwenang diantar oleh orang-orang yang mereka tunjuk,sepanjang hal tersebut menurut hukum diperlukan untuk melaksanakan tugas (Pasal 81)

Wewenang pemarintahan tidak langsung adalah kewenangan berdasarkan UU formal yang bukun wewenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan hukum pub.lik,tapi wewenang yang pelaksanaanya terarahkan pada tindakan hukum,berdasarkan hukum publik yang dijalankan oleh badan lain.
Wewenang pemerintah tidak langsung dari badan-badan yang didekonsentrasikan setelah sari wewenang badan yang didekonsentrasikan dipasahkan wewenang polisi dan wewenag pemerintahan tidak langsung,tinggal wewenang pemerintahan sebagai wewenang sisa.Wewenang pemarintahan ini sebagian besar adalah wewenang (membuat) ketetapan.Wewenang membuat peraturan jarang terjadi dan lagi pula mengenai hal yang diragukan.
Ten Berge dalam hubungan dengan wewenang umum/publik, sebagai rangkuman dia sampai pada gambaran berikut: “ada wewenang yang pelaksanaannya membawa serta sebab akibat hukum, berdasarkan hukum publik,bagi rakyat dan ada wewenang yang ditunjukkan pada terjadinya akibat hukum,berdasarkan hukum sipil.disamping itu ada wewenang tanpa akibat hukum dari rakyat,tapi berakibat bagi orgaan pemerintah lain.Akhirnya ada wewenang yang pelaksanaanya tidak langsung tertuju pada menyebabkan akibat hukum. Saemua jenis wewenang ini penting untuk pendekatan dari sudut hukum organisasi.
Dari semua wewenang itu, lagi pula dapat dikatakan, bahwa landasan langsungnya terdapat dalam aturan berdasarkan hukum publik.Semua wewenang yang dilakukan oleh badan yang didekonsentrasikan merupan bagian dari attributie/delegatie dari wewenang berdasarkan hukum publik dari batasan/definisi dekonsentrasi.
Ciri-ciri dari wewenang pemerintahan tidak langsung adalah, bahwa pelaksanaan wewenang itu harus sedemikian rupa ditujukan kepada mempengaruhi tindakan hukum dari badan yang lain.Ciri dari wewenang kepolisian adalah, bahwa pelaksanaan wewenang itu terjadi dalam rangka pengawasan dan/atau paksaan terhadap ditaatinya hukum yang berlaku.







B. Ketetapan,Diarahkan kepada Wewenang ketetapan dari Badan yang didekonsentrasikan

Terhadap tindakan hukum ini diajukan terhadap pembuatan materiil.Perbeedaan antara tindakan hukum (berdasarkan hukum publik)dengan perbuatan material ternyata tidak selalu sama jelas.Syarat untuk terjadinya keadaan hukum yang berubah,menurut van der Pot, ialah adanya aturan hukum, tetappi oleh perbuatan materiil,aturan itu baru berlaku bagi orang tertentu dan bagi orang tersebut mulai ada hak atau kewajiban
Donner berpendapat bahwa akibat hukum itu(hak atuu kewajiban) langsung dari perbuatan.Selanjutnya Donner mengatakan, bahwa tidak semua perbuatan nyata dikeluarkan dari arti ketetapan.
Donner mengatakn lebih lanjut, bahwa ketetapan pada dasarnya bukanlah ketetapan yang asli.
Arti ketetapan terletak langsung pada kepentingan, karena baik hak-hak tertentu, maupun kewajiban diberikan dan bila perlu ada kemungkinan mengajukan permohonan ketetapan.
Ciri inti dari ketetapan adalah bahwa ketentuan diarahkan kepada diadakannya akibat hukum,menciptakan hak dan kewajiban terhadap seseorang, kelompok orang atau objek. Isi ketetapan tidak bersifat pasti. Isi ini dapat berbeda menurut sejumlah penyusunan aturan,sampai apa dan penetapan apa yang menurut hukum itu.Pelaksanaan wewenang polisi dapat membawa serta kewajiban(membiarkan)yang pasif(misalnya mengambil contoh sesuatu atau memasuki tempat tertentu)dan pula kewajiban aktif(misalnya memberikan keterangan tertentu).Kewajiban ini terjadi bagi mereka yang tunduk kepada wewenang hakim,karena badan memberitahukan ingin mendapat keterangan itu dan juga menghendaki memasuki tempat tertentu itu, dan pemberitahuan tersebut adalah akibat dari-dan selaras dengan ketentuan dari badan(ketetapan).Tidak memenuhi kewajiban itu dipandang oleh pembuat UU fakta hukum yang bisa dihukum.
Kekhususan dari pelaksanaan wewenang polisi adalah,bahwa pelaksanaan itu tidak saja diarahkan kepada penciptaan akibat hukum tersebut diatas, tapi juga diarahkan kepada tujuan yang lebih jauh, yaitu penetapan dipenuhi tidaknya kewajiban hukum tertentu.
Jika UU formal kepada badan yang didekonsentrasikan memberi wewenang untuk dalam kejadian tertentu memberik nasihat kepada badan lain, maka wewenang badan yang didekonsentrasikan itu melahirkan kewajiban bagi badan lain termaksud untuk menerima dan memperhatikan nasihat itu merupakan syarat untuk berlakunya dengan syah menurut hukum pelaksanaan wewenang dari badan yang lainnya.
Menurut sifatnya, mereka yang tunduk kepada wewenang hakim memang dapat dirugikan kepentingannya oleh ketetapan, dan dalam pertimbangan ketentuan itu, maka nasehat tersebut dapat turut berperan.
Badan yang memberi keputusan akhir tidak hanya berkewajiban untuk dalam sejumlah hal meminta nasehat-dalam beberapa hal badan memberi nasihat itu dapat pula, atas prakarsa sendiri, memberikan nasihat-tapi dengan diberikannya nasihat tersebut tercipta kewajiban akibat hukum memperhatikan nasihat itu.
Kesimpulan terpenting dalam bahasan ini adalah:
1. Bahwa kita mengutamakan istilah ketentuan hukum berdasarkan hukum publik, daripada tindakan hukum berdasarkan hukum publik;

2. Bahwa untuk adanya ketentuan hukum berdasarkan hukum publik,disyaratkan:
a) bahwa ketentuan itu menyebabkan ketentuan hukum;
b) bahwa mereka yang tunduk kepada wewenang hakim oleh ketentuan demikian dapat (langsung) dirugikan kepentingannya;

3. Bahwa oleh pelaksanaan wewenang pemerintahan tidak langsung terjadi ketentuan berdasarkan hukum publik, yang kita angggapa kurang penting untuk menamakannya sebagai ketentuan hukum berdasarkan hukum publik, tapi pada waktu bersamaan tidak dapat memungkirinya, bahwa pelaksanaan wewenang itu membawa serta akibat-akibat hukum tertentu.


C. Wewenang Polisi

Pada pelaksanaan wewenang polisi titik berat terletak pada mempertahankan hukum yang ada (hak dan kewajiban yang ada).
Fungsi polisi bersifat sekunder(pengawasan terhadap dan pemaksaan mengenai kewajiban orang lain).
Wewenang polisi itu adalah kebebasan penafsiran untuk menentukan atau dalam hal ini harus tidaknya dilakukan pengusutan atau penuntutan.
Sejumlah besar wewenang polisi umum yang dipisahkan dan diserahkan kepada badan –badan yang didekonsentrasikan,yang disamping itu kebanyakan juga melaksanakan wewenang pemerintahan tidak langsung dan wewenang pemerintahan.Sebagai akibat dari apesialisasi yang luar biasa,badan-badan yang didekonsentrasikan ini hampir mendesak polisi umum dari bidang pelaksanaan wewenang polisi yang khas.
Kebijaksanaan pengawan yang baik atas ditaatinya UU-lingkungan hanya dapat diperoleh, jika ada pandangan oversight yang baik atas sejumlah gangguan terhadap tertib hukum dalam sektor ini.

D. Wewenang Pemerintahan Tidak Langsung

Wewenang yang pelaksanaanya ditujukan kepada mempengaruhi ketentuan hukum berdasarkan hukum publik dari badan yang lain, sedang pelaksanaan wewenang pemarintahan tidak langsung itu sendiri tidak menimbulkan ketentuan hukum berdasarkan hukum publik.
Dasarnya ialah,bahwa pelaksanaan wewenang dari berbagai badan dapat saling menyilang, sehingga koordinasi diperlukan.
Bahwa titik berat dalam hubungan dengan ketetapan akhir, tetap terletak pada satu badan, dari sudut pandang kemajuan pemerintahan, adalah penting. Sekaligus juga penting, bahwa tanggungjawab atas pengambilan,ketetapan itu diberikan dihadapan seorang dari pemilih yang mewakili badan.
Wewanang pemerintahan tidaklangsung dari badan-badan yang didekonsentrasikan dilaksanakan terhadap badan-badan yang didesentralisasikan, yaitu badan pemerintahan kotamadya dan badan pekerja DPR pusat.
Ini mengenai hal-hal dalam hubungan dengan subjek-subjek tertentu antara lain inspektur kesehatan masyarakat yang berkewajiban mengawasi hyiene lingkungan, direktur institut pekerjaan untuk pemurnian air limbah dari angkatan darat kerajaan.Menurut Pasal 20 ayat (1)UU-Gangguan para pejabat time series mempunyai wewenang naik banding kepada Raja terhadap pemberian ijin gangguan.
Bahwa pelaksanaan wewenang pemerintahan tidak langsung tidak menimbulkan ketentuan hukum, berdasarkan hukum publik. Benar pelaksanaan wewenang itu menimbulkan kewajiban hukum tertentu, tapi tidak meletakkan garis yang sebelumnya ditentukan bagi badan yang didesentralisasikan.
Badan yang didekonsentralisasikan sungguh dapat meletakkan garis pengikat bagi badan yang didesentralisasikan.Jadi karenanya ketetapan hukum, berdasarkan hukum publik itu ada, dan jadi memang ada pula orang-orang yang oleh ketetapan demikian dapat terkena kepantingannya.


E. Wewenang Pemerintah

Perbedaan antara ketetapanyang menentukan dan yang menciptakan tidak mutlak,tapi hanya mengenai lebih atau kurang.Tiap ketentuan yang “menentukan hukum” mempunyai pula arti “menciptakan hukum” atau sebaliknya.Demikian halnya legalisasi dari tanda bukti wewenang ahli kesehatan,oleh Donner disebut sebagi contoh ketetapn yang menentukan hukum,tapi juga berdaya menciptakan hukum,kareena ahli kesehatan hukum itu juga mendapat hak untuk tinggal.Terlepas dari itu,tiap ketetapan yang menentukan paling sedikit mempunyai unsur menciptakan ini, bahwa sesuatu menjadi tetap menurut hukum yang sebelumnya ternyata menurut hukum tidak demikian. Ini jelas suatu perubahan dalam situasi hukum.